Parapuan.co - PPKM Level 4 di Indonesia resmi kembali diperpanjang. Itu berarti kebijakan yang berlaku masih akan tetap sama.
Namun, ada sedikit perbedaan di perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021 ini.
Adapun hal yang berbeda itu adalah izin pembukaan kembali mal di kota besar.
Selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, mal boleh kembali dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen saja.
Baca Juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik
Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.
Adapun mal yang sudah boleh kembali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen ini adalah yang berada di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Lalu, salah satu syarat berkegiatan di mal adalah menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan masuk mal pakai sertifikat vaksin Covid-19 ini berlaku untuk mal pada kota yang disebutkan tadi.