Parapuan.co - Sertifikat vaksin Covid-19 kini jadi 'kartu sakti' agar bisa melakukan aktivitas publik.
Mulai dari masuk mal hingga melakukan perjalanan dengan transportasi umum, semua itu menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratannya.
Adapun sertifikat vaksin Covid-19 dapat Kawan Puan akses melalui aplikasi PeduliLindungi di smartphone maupun mengunjungi laman https://pedulilindungi.id/.
Dari aplikasi maupun website PeduliLindungi itu, Kawan Puan bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi pertama maupun kedua.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Tidak Mendapatkan SMS dari 1199 Atau Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit
Perlu Kawan Puan ketahui bahwa sertifikat vaksin Covid-19 diberikan tiap kali selesai suntik.
Maka artinya, jika Kawan Puan sudah suntik dosis pertama, Kawan Puan akan mendapatkan satu sertifikat vaksin untuk dosis satu.
Kalau Kawan Puan sudah suntik dosis kedua, maka kamu akan diberikan lagi sertifikat vaksinasi dosis kedua sehingga tota sertifikat vaksin kamu ada dua.
Nah, sertifikat vaksin ini beda dengan lembaran bukti sudah vaksin yang diberikan pihak puskesmas, rumah sakit, atau sentra vaksinasi ya, Kawan Puan.
Yang dimaksud dengan sertifikat vaksin Covid-19 itu adalah lembar sertifikat yang kamu akses dan dapatkan dari PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin digital itulah yang jadi syarat masuk mal, melakukan perjalanan dengan transportasi umum, menginap di hotel, makan di warung atau restoran, serta di berbagai aktivitas publik lainnya.