Parapuan.co - Pemperlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, lagi-lagi diperpanjang.
Kali ini, PPKM resmi diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Namun, regulasi PPKM kali ini agaknya sedikit lebih longgar dibandingkan periode PPKM sebelumnya.
Terutama di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Melansir Covid-19, Pasalnya, di masa perpanjangan PPKM ini, Kawan Puan yang berada di sejumlah kota Besar di Pulau Jawa sudah dapat menikmati kegiatan rekreasi di pusat-pusat perbelanjaan atau mall di kota masing-masing.
Baca Juga: Terbaru! Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik
Hal ini beriringan dengan dilakukannya uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Siapa nih, yang sudah kangen jalan-jalan di mall?
Kabar baiknya, rasa rindu Kawan Puan sudah dapat terobati seiring dengan diizinkannya mall-mall untuk dibuka kembali dengan catatan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, disebutkan beberapa kota dan kabupaten di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.