Parapuan.co - Kawan Puan yang sudah lolos tes seleksi administrasi CPNS 2021 akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
SKD merupakan salah satu tahapan perekrutan CPNS 2021 yang ketentuannya telah diatur dalam Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2021 ini tes SKD CPNS 2021 akan berlangsung menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
SKD CPNS 2021 sendiri meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia UMUM (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Menjelang pelaksanaan SKD CPNS 2021, ada baiknya kamu memahami aturan seputar waktu tes dan passing grade yang dibutuhkan untuk bisa lulus.
Dengan begitu, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sehingga lolos ke tahap rekrutmen selanjutnya.
Berikut informasi lengkapnya sebagaimana melansir Kompas.com!
Baca Juga: Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Ketentuan Umum SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dijadwalkan berlangsung dalam waktu 100 menit.
Akan tetapi, waktu pelaksanaannya berbeda bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus.
Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, durasi waktu yang ditetapkan selama pelaksanaan SKD adalah 130 menit.
Dalam hal ini, panitia seleksi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung guna berjaga-jaga apabila ada kendala teknis.
Setelahnya, hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari seluruh peserta akan disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK tiap-tiap instansi melalui SSCASN.
Hasil kelulusan juga diumumkan secara langsung oleh masing-masing instansi yang dilamar peserta.