Selain Skincare, Produk Ini Juga Wajib Punya Izin Edar BPOM, Apa Saja?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 26 Agustus 2021

Syarat untuk mendapatkan izin BPOM

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai pebisis kita juga perlu mendapatkan izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Tujuannya tentu saja agar pelanggan usaha kita merasa aman dan nyaman ketika produk sudah mendapatkan izin edar BPOM.

Lalu, produk apa saja yang perlu mendapatkan izin edar BPOM ini?

Menurut Penny Lukito sebagai Kepala BPOM, ada beberapa jenis produk yang perlu mendapatkan izin edar BPOM.

Di antaranya produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.

Nah, syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM ini pun berbeda-beda, lho. 

Berikut ulasannya.

Baca Juga: Biar Laris Manis, Ini Tips agar Produk Kamu Menarik Pembeli di Shopee

Izin BPOM untuk produk pangan

Menurut Penny bahan pangan yang perlu mendapatkan izin edar BPOM adalah makanan dan minuman kemasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untukdiperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar dari Badan POM.

Izin edar juga berlaku untuk produki pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Terdapat pengecualian untuk beberapa produk sehingga produk-produk tersebut tidak wajib didaftarkan di Badan POM, antara lain: