Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 kini menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan di masa pandemi.
Awal pekan ini, pemerintah mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi PeduliLindungi, akan digunakan sebagai syarat untuk masuk ke beberapa fasilitas umum, termasuk tempat ibadah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers secara daring terkait pemberlakuan PPKM
"Karena kita belajar bahwa setiap jali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial besar juga pasti akan terjadi lonjakan," ujar Airlangga dalam pernyataannya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan
Contohnya saja pada awal 2021 lalu, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat karena mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa akibat aktivitas keagamaan, maka pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.
Lalu, apa saja aktivitas utama yang mewajibkan pemakaian sertifikat Covid-19 dari aplikasi PeduliLindungi?
Baca Juga: Vaksin Pfizer Dosis Pertama Bisa Didapat di Layanan Vaksinasi SMPN 86 Jakarta, Catat Jadwalnya