Parapuan.co - Kawan Puan, memulai bisnis UMKM juga membutuhkan modal yang sumbernya bisa berasal dari investasi.
Investasi untuk bisnis UMKM bisa berasal dari dana pribadi, investor, atau meminjam dari bank maupun lembaga penyedia pinjaman.
Namun, secara umum investasi pada UMKM atau usaha kecil terbagi ke dalam dua macam.
Apa saja jenis investasi untuk UMKM tersebut? Berikut rinciannya sebagaimana melansir The Balance!
Baca Juga: Bisa Jadi Investasi, Ini Langkah dan Mekanisme Arisan Emas Pegadaian
1. Investasi Ekuitas
Jenis investasi pertama yang perlu kamu ketahui adalah tentang investasi ekuitas untuk UMKM atau bisnis kecil.
Ekuitas sendiri bisa berupa saham atau modal (baik uang atau barang), yang akan digunakan untuk berbisnis.
Dalam hal ini, investasi ekuitas merujuk pada modal atau kepemilikan berupa uang yang dimiliki pemilik usaha.
Investasi ekuitas ini bisa berasal dari milik pribadi pelaku UMKM atau diperoleh dari investor.