Parapuan.co - Mahalnya tarif harga tes Covid-19 masih menjadi isu yang terus dibahas.
Setelah harga tes swab PCR turun, kini pemerintah menurunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen.
Kemenkes dalam rilisnya menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Evaluasi harga ini dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi di Jakarta, Kamis 2 September
Dari permohonan tersebut, akhirnya ditetapkan rincian harga Rapid Tes Antigen yang akan berlaku untuk seluruh faskes di Indonesia.
Untuk rincian harganya sendiri, pemerintah menetapkan dua tarif yang akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali, serta di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dengan rincian yang awalnya seharga Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (1/9/2021).