PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4

By Alessandra Langit, Kamis, 2 September 2021

Ilustrasi aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan saat pemberlakuan PPKM level 2-4

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 6 September 2021.

Adanya pembagian wilayah dengan level PPKM 2-4 membuat beberapa kota memiliki aturan PPKM yang lebih longgar, terutama mereka yang tinggal di wilayah level 2-3.

Maka, kini ada penyesuaian aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan aturan makan di restoran atau kafe.

Melansir dari Kompas.com, berikut penjabaran aturan lengkap kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Baca Juga: Level PPKM di Jakarta Turun Jadi 3, Sekolah Tatap Muka Segera Dimulai

Wilayah PPKM Level 4

Bagi Kawan Puan yang tinggal di wilayah PPKM level 4, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jam operasional hanya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang.

Masing-masing pengunjung memiliki waktu makan maksimal 30 menit agar tidak terjadi penumpukan orang di satu ruangan.

Restoran atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau untuk delivery. Pengunjung tidak bisa makan di tempat.

Jika restoran atau kafe berada di ruangan terbuka, maka pemerintah mengizinkan mereka beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Nah, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan harus ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap gerai.