Parapuan.co - Mulai (30/8/2021) kemarin, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diberlakukan di Jakarta.
Melansir Kompas.com, dalam hal ini terdapat aturan khusus yang diberlakukan mengingat kita masih dalam pandemi.
Menurut Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka ini dilakukan selama dua bulan.
Baca Juga: Begini Kata Mona Ratuliu Soal Anaknya yang Kembali Sekolah Tatap Muka
Jika sukses digelar, nantinya PTM akan digelar dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, PTM bisa dihentikan apabila terhadap 3 kondisi yang disebutkan dalam Poin F SK DKI Jakarta No. 882 Tahun 2021.
Kondisi pertama yakni apabila terdapat warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Nantinya, sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk streilisasi sebelum pembelajaran tatap muka.
Kondisi kedua yakni apabila sekolah tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan dan protokol yang sudah disusun dinas pendidikan.
Ketiga, pembelajaran tatap muka akan diberhentikan apabila keadaan pandemi Covid-19 kembali memburuk.