Parapuan.co - Kawan Puan, kekebalan imunitas atau herd immunity di DKI Jakarta menjadi tujuan utama dari percepatan vaksinasi yang didorong pemerintah.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah provinsi adalah dengan memberikan variasi jenis vaksin yang akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan.
Hasil dari upaya pemerintah tersebut adalah ketersediaan vaksin Moderna bagi masyarakat umum dan tidak memerlukan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter diperlukan hanya untuk masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit autoimun dan pasien yang sedang menjalani terapi imunosupresan.
Masyarakat dengan kondisi immunocompromised diketahui memiliki aturan yang ketat dalam penerimaan vaksinasi.
Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling Wilayah di Jakarta, Selasa 7 September 2021
Maka, surat dari dokter sangatlah penting untuk mencegah adanya efek samping yang berbahaya.
Penting juga untuk Kawan Puan ingat, vaksin Moderna hanya diperuntukan bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Bila kamu memiliki komorbid berat, ada baiknya berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu dan mendapatkan surat keterangan resmi dari dokter.
Melansir dari Kompas.com, sebelum menerima vaksin Moderna, berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan.
- Hanya warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta yang bisa mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna.
- Bagi warga berdomisili DKI Jakarta, harus membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
- Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan