Parapuan.co - Kasus dugaan pelecehan di di KPI masih terus bergulir.
Setelah laporannya pada Korban MS ditolak, terduga pelaku diketahui akan melaporkan sejumlah akun media sosial.
Hal itu diketahui dari penjelasan kuasa hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena.
Melansir Tribunnews, Tegar Putuhena menyebut kliennya akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dituding telah mencemarkan nama baik.
Pelaporan ini dilandasi oleh beberapa unsur pidana yang bisa menjerat pemilik akun tersebut.
Baca Juga: Soal Tokoh Kartun Shizuka Diburamkan dan Pernikahan Artis di TV, Begini Kata KPI
Namun sampai saat ini, pihak terduga pelaku yang diwakilkan oleh Tegar masih enggan menyebut nama akun yang dimaksud.
"Terlapornya ada sejumlah akun media sosial, tapi kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi di Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3). Hanya masalah waktu saja yang belum tepat," ujarnya Tegar.
Sebelum melaporkan akun-akun media sosial ini, terduga pelaku sebetulnya sudah melaporkan korban MS dengan alasan yang sama.
Terduga pelaku melaporkan MS ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).
Namun pihak kepolisian menolak laporan tersebut karena proses hukum masih berlangsung.