Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

By Alessandra Langit, Kamis, 23 September 2021

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pemerintah menetapkan keputusan terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia.

Tiga menteri yang menetapkan keputusan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah telah menetapkan bahwa ada 16 Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Penetapan harinya sesuai dengan agenda keagamaan, hari bersejarah, dan hari penting nasional maupun internasional di Indonesia.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftar Hari Libur Nasional untuk tahun 2022: