Mengenal Aturan Cuti Pekerja Perempuan di RUU Ketahanan Keluarga

By Arintha Widya, Kamis, 23 September 2021

Ilustrasi aturan cuti bagi pekerja perempuan

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mendengar soal RUU Ketahanan Keluarga yang di dalamnya mengatur sejumlah aturan tentan keluarga, termasuk soal perempuan karier.

Di dalam salah satu pasal di RUU Ketahanan Keluarga, terdapat aturan mengenai ketentuan cuti hamil bagi pekerja perempuan.

Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, disebutkan: Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.

Sampai saat ini, pasal tersebut bisa dibilang masih menjadi polemik mengingat aturan cuti pekerja perempuan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Kamu Tetap Perlu Cuti saat Work From Home

Melansir dari Kompas, di Pasal 82 UU tentang Ketenagakerjaan itu, ditetapkan bahwa masa cuti melahirkan bagi perempuan diberikan selama tiga bulan.

Untuk ketentuannya sendiri, biasanya perusahaan mengizinkan pekerja perempuan yang hamil untuk cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, ada pula pekerja yang mengambil cuti jelang persalinan tiba hingga tiga bulan ke depan.

Mengingat RUU Ketahanan Keluarga masih berada dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR RI, aturan cuti bagi pekerja perempuan yang berlaku masih sama.

Yaitu, aturan-aturan yang tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.