Parapuan.co - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep baru-baru ini membeberkan bocoran gaji sang ayah.
Lewat YouTube Channel, Deddy Crobuzier berjudul KAESANG PANGAREP, BONGKAR-BONGKARAN, Kaesang bilang bahwa gaji Presiden Republik Indonesia kecil.
Ungkapan itu dikatakan Kaesang saat ditanya Deddy, ketika diminta memilih jadi pebisnis pisang goreng atau peresiden RI.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya ngasih tahu rekening bapak. Bapak enggak ada duit, beneran. Wong, pabriknya bapak saya beli sekarang bisa," jelas Kaesang.
Baca Juga: Beda dari Penerjemah, Ini Tantangan Profesi Interpreter yang Bergaji Besar
Lalu, sebetulnya berapa gaji presiden Ri?
Melansir Kompas.com, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Tak hanya itu, gaji presiden juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, dalam UU nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan menjadi sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakilnya.
Sementara untuk gaji wakil presiden hanya sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.