Parapuan.co - Setelah perempuan menikah, kebanyakan dari mereka tentu mendambakan kehidupan yang berjalan harmonis.
Faktanya, kehidupan rumah tangga sering kali diterpa masalah, salah satu masalah yang umum dialami adalah ekonomi.
Apalagi, perekonomian menjadi sektor yang paling terdampak selama pandemi Covid-19 dan mengakibatkan banyak suami kehilangan pekerjaan.
Kondisi ini pun tentu memberikan pengaruh pada kehidupan pernikahan, bahkan guncangan perekonomian ini menjadi pemicu utama penyebab perceraian meningkat.
Mengingat setelah perempuan menikah tugas utama seorang suami adalah memberikan nafkah kepada keluarga.
Hal ini pun ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang berisikan salah satu kewajiban suami adalah untuk melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Usai Perempuan Menikah, Kenali Risiko Menjalani Program Hamil
Lantas, bagaimanakah jika melihat kondisi seperti sekarang di mana banyak suami yang tidak bekerja sehingga tidak mampu menafkahi keluarga?
Memang, jika suami melalaikan kewajiban memberi nafkah, istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak.
Melansir dari laman Siap Nikah, situs resmi BKKBN untuk persiapan pernikahan, Ruisa Khoiriyah, CFP (Certified Financial Planner), Pengasuh Finansial Keluarga Rubrik Tanya Jawab Siapnikah.org, memberikan penjelasannya perihal kasus tersebut.
Menurutnya, suami yang tidak bekerja memang menjadi masalah serius bagi kehidupan perempuan berumah tangga.