Parapuan.co - Kawan Puan, menjaga kesehatan mental merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Ketika menghadapi masalah yang memengaruhi kesehatan mental, Kawan Puan bisa berkonsultasi dan melakukan perawatan ke psikolog atau psikiater.
Kesehatan mental yang tidak diperhatikan berisiko akan ikut memengaruhi kesehatan fisik.
Tidak perlu takut harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk mengatasi masalah mental ke profesional, sebab BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya perawatan kesehatan mental.
Melansir berbagai sumber layanan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya perawatan jiwa adalah psikiater BPJS.
Baca Juga: Teman Belum Kembalikan Pinjaman Uang? Ini 5 Cara Sopan Menagih Utang
Dengan adanya layanan ini, Kawan Puan bisa mendapatkan perawatan medis kejiwaan secara gratis.
Lantas, bagaimana cara mengklaim pelayanan perawatan kesehatan psikis tersebut? Yuk, simak berikut ini.
1. Menyiapkan berkas
Sebenarnya, cara mengklaim pelayanan perawatan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kejiwaan sama saja dengan cara klaim untuk pelayanan lainnya.
Pertama-tama, Kawan Puan bisa menyiapkan sejumlah berkas penting, yakni kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi BPJS/KIS.
2. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat satu
Jika seluruh berkas sudah siap, Kawan Puan bisa langsung mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat satu atau klinik.