Parapuan.co - Di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, muncul berbagai aturan demi mencegah penularan.
Salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan barcode PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.
Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes memunculkan istilah baru yakni daftar hitam PeduliLindungi.
Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.
Baca Juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi untuk Masuk Mal
Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.
Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.
Notifikasi Daftar hitam ini nantinya akan diterima petugas pengelola atau puskesmas setempat jika ada orang dalam daftar yang beraktivitas di ruang publik.