Parapuan.co - Baru-baru ini, kepolisian tengah menertibkan pinjaman online ilegal yang semakin menjamur.
Sebagian penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal bahkan kedapatan dioperasikan oleh satu perusahaan.
Hal ini tentu meresahkan banyak pihak, tak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah kerap mensosialisasikan terkait pinjaman online.
OJK sendiri juga sudah punya daftar pinjaman online legal yang tentu saja lebih terpercaya.
Akan tetapi, pinjol ilegal tak kehabisan akal dan kerap mencatut nama OJK untuk membujuk calon konsumennya.
Kalau sudah begitu, masyarakatlah yang harus bijak dalam menentukan pinjol mana yang tepat dan mana yang tidak.
OJK pun mengingatkan publik melalui laman media sosial resminya, salah satunya Instagram.
Baca Juga: Tak Mudah Dikenali, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman