Parapuan.co - Pandemi Covid-19 harus diakui telah memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat.
Di satu sisi, upaya pembatasan aktivitas publik lewat penerapan kebijakan PSBB dan berikutnya PPKM Darurat sebagai bentuk upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, tak ayal membuat seret roda perekonomian publik.
Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan.
Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.
Namun dengan merebaknya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko sempat mengemukakan dalam sebuah diskusi secara webinar baru-baru ini (15/9/2021), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama Pandemi hingga periode Juli 2021.
Baca Juga: Inovasi Terbaru, Asuransi Ini Bisa Menanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Angka tersebut meningkat dibanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.
Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, bolehlah kita menengok data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi yang terjadi pada produk asuransi jiwa nasional.
Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni.
Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.
Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.