Parapuan.co - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penerbangan terbaru resmi melaui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2021, lalu ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub No. 88 Tahun 2021 tentang pengaturan untuk transportasi udara.
Khusus penerbangan, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
Baca Juga: Panduan Traveling Aman dan Bebas Stres di Pesawat Bersama Bayi
Melansir Kompas.com, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Pastinya anak tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menunjukan hasil negatif RT-PCR kepada petugas bandara.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).