Parapuan.co - Kawan Puan, terdapat perubahan peraturan yang dibuat oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Perubahan tersebut adalah masa berlaku surat keterangan hasil negatif Covid untuk tes RT PCR.
Kini, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!
Pada peraturan sebelumnya, hasil tes PCR hanya berlaku maksimal 2x24 jam.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti melansir dari Kompas.com, Minggu (31/10/2021) siang.
Syarat Naik Kereta Api
Jika Kawan Puan ingin bepergian jarak jauh menggunakan kereta api, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Hal ini tak berlaku bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
2. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
4. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).