PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas

By Firdhayanti, Selasa, 2 November 2021

Makan di tempat umum untuk kota dan daerah berstatus PPKM Level 1.

Parapuan.co - Kawan Puan, ada informasi terbaru mengenai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di DKI Jakarta dan daerah lain.

Mulai dari tanggal 2 hingga 15 November 2021 nanti, status PPKM di Jakarta dan beberapa daerah masuk ke Level 1.

Sebagai informasi untuk Kawan Puan, Level 1 adalah level terendah dari beberapa tingkatan PPKM yang selama ini diberlakukan.

Perubahan level PPKM di DKI Jakarta ini tentu saja membuat adanya perubahan pula pada aturan makan di tempat umum.

Kalau beberapa waktu lalu makan di tempat umum sangat terbatas, dihitung dengan durasi makan dan juga jumlah pengunjung yang makan di tempat, kini aturan itu lebih longgar.

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali. 

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Salah satu bentuk pelonggaran aturan makan di tempat umum untuk daerah yang berstatus Level 1 adalah makan di warteg kini tak dibatasi oleh durasi.

Sedangkan kapasitas makan di tempat umum kini misalnya warteg ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.

Selain warteg, tempat makan umum yang kapasitasnya boleh mencapai 75 persen adalah pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.