Parapuan.co - Kawan Puan, selain soal syarat perjalanan darat, pemerintah juga mengubah kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya adalah 5 hari ini menjadi 3 hari saja.
Kebijakan baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.
Baca Juga: Wajib PCR Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Ini Aturan Penggantinya
Aturan ini terdapat dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa (2/11/2021), dari kanal YouTube Sekretariat Presiden melansir via Kompas.com.
Meskipun begitu, Wiku mengatakan hal ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional yang baru mendapat vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.