Parapuan.co - BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.
Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdaftar di BPJS.
Selain itu, biasanya peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakan untuk berobat pada Faskes yang sudah didaftarkan di kota masing-masing.
Lalu bagaimana jika sedang berada di luar kota dan membutuhkan untuk ke dokter atau ke rumah sakit?
Apakah bisa tetap berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota?
Hal ini nampaknya menjadi pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan ya, Kawan Puan.
Nah, tenang saja, ternyata BPJS Kesehatan memberikan pelayanan untuk digunakan di luar kota.
Mengutip dari laporbpjs.com, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".