Sebelum Perempuan Menikah, Ini Poin Kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah

By Ratu Monita, Sabtu, 13 November 2021

Poin pada perjanjian pranikah yang perlu diperhatikan sebelum perempuan menikah.

Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah, sebagian dari mereka memilih untuk membuat perjanjian pra nikah. 

Umumnya, perjanjian pra nikah berisikan pengaturan harta dan utang, namun ada pula perjanjian lain di luar hal itu yang disepakati bersama.

Perjanian pra nikah ini menjadi salah satu hal yang krusial untuk dipersiapkan menjelang pernikahan.

Pasalnya, dokumen ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, dari berbagai ancaman, setelah menikah.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Intip Isi Souvenir Pernikahannya

Perjanjian pranikah sudah menjadi hal yang umum dilakukan sebelum perempuan menikah di berbagai negara. 

Perjanjian ini penting khususnya untuk menghindari masalah pembagian harta apabila terjadi perpisahan.

Berbeda dengan di Indonesia, perjanjian ini justru menjadi hal yang belum lazim dilakukan karena dianggap seolah merencanakan perceraian sebelum menikah.

Di Indonesia, praktik perjanjian pranikah ini banyak dilakukan oleh mereka masyarakat Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kewarganegaraan dan kepemilikan propertinya.

Melansir dari laman Kompas.com, jika dilihat dari Undang-Undang perkawinan, Indonesia tidak melarang adanya prenuptial agreement yang dilakukan sebelum wanita menikah dengan pasangan.