Parapuan.co - Kawan Puan, bagi kamu pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di tempat yang sudah ditentukan.
Aturan ini ditujukan untuk siapa saja, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya mengumumkan sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Melansir Kompas.com, pengumuman itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Masa karantina diatur dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 November 2021.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel untuk Karantina di Jakarta Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri
Pada SE tersebut, masa karantina yang berlaku adalah: pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Lalu, pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.
Selanjutnya, berikut 72 hotel di Jakarta sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional, antara lain:
Jakarta Utara
- All Sedayu
- El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading
- 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading
Jakarta Barat
- Pullman Jakarta Central Park
- Harris Suite Puri Mansion
- Mercure Jakarta Batavia
- Mercure Kota
- Royal Palm Hotel & Conference Center
- Santika Premiere Slipi