Parapuan.co- Saat ini banyak orang yang melakukan investasi di instansi koperasi.
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah aman atau tidak berinvestasi di koperasi?
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi tidak hanya memberi perlindungan kepada masyarakat menyimpan uang.
Tetapi juga mencegah praktik-praktik yang bisa membuat simpanan anggota koperasi lenyap tidak berbekas.
Baca juga: Sama-Sama Dianggap Paling Aman, Ini Beda Investasi Reksa Dana dan Emas
Menurut Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, ada empat jenis koperasi yang perlu diketahui, yakni koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi konsumen.
“Untuk koperasi simpan pinjam, mereka dilarang melakukan investasi di sektor riil,” jelasnya.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang tegas menyatakan: koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil.
Jadi, KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota.
Meski begitu, sama halnya seperti bank, KSP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Ketika memberikan pinjaman, koperasi harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.