Berkaca dari Kasus Nirina, Ketahui Ini Risiko Memberikan Surat Kuasa pada Orang Lain

By Ardela Nabila, Sabtu, 20 November 2021

Risiko memberikan surat kuasa.

Parapuan.co - Belakangan ini nama aktris Nirina Zubir kerap menjadi pembicaraan karena masalah yang menimpa keluarganya. 

Pasalnya, Nirina dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dan pelakunya merupakan asisten pribadi mendiang ibundanya.

Dalam sebuah konferensi pers beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan ibu Nirina Zubir.

Hal tersebut dilakukan tersangka untuk kemudian membalikkan nama enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina.

Baca Juga: Terbongkar, Perangai Buruk ART Ibu Nirina Zubir saat Bekerja hingga Menggelapkan Sertifikat

“Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Brigjen Yusri Yunus.

Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Belajar dari kasus yang menimpa Nirina, kita disadarkan bahwa memberikan hak kuasa atas suatu aset kepada orang lain memang sangat berisiko.

Melansir Investopedia, sebagai pemberi surat kuasa, kamu harus mewaspadai terjadinya pencurian dan perdagangan atas aset kamu yang dilakukan oleh pemegang kuasa.

Walaupun yang diberi kewenangan tersebut anak atau keluarga sendiri, risiko ini masih ada di depan mata dan tak dapat dipungkiri bisa terjadi kapan saja.