Waspada, Ini 5 Red Flag dalam Kontrak Kerja yang Harus Diperhatikan

By Ardela Nabila, Selasa, 23 November 2021

Red flag dalam kontrak kerja yang harus diperhatikan.

Parapuan.co - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi usai melamar pekerjaan dan mendapatkan kontrak kerja, kamu tentunya akan merasa sangat senang, kan?

Pasalnya, kontrak kerja yang diberikan setelah offering letter menandakan bahwa kamu akhirnya betul-betul mendapat pekerjaan.

Kontrak kerja sendiri merupakan dokumen tertulis yang berisi ketentuan dan persyaratan hubungan kerja kamu sebagai karyawan dengan perusahaan.

Biasanya, kontrak kerja akan memaparkan apa saja hal yang menjadi tanggung jawab kamu selama bekerja.

Walaupun rasanya senang bukan main ketika mendapatkan kontrak kerja, sebaiknya jangan buru-buru menandatanganinya, ya!

Baca Juga: 5 Tips Negosiasi Kontrak Kerja, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Terdapat banyak hal yang harus lebih dulu kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja, salah satunya adalah melihat apakah ada red flag atau hal-hal yang bisa merugikan kamu.

Nah, agar Kawan Puan tidak terjebak, berikut ini beberapa red flag atau tanda bahaya dalam kontrak kerja yang harus kamu perhatikan, seperti dikutip dari Ben Barrett Law.

1. Klausul ganti rugi satu arah

Dalam sebuah kontrak kerja, klausul ganti rugi pada dasarnya merupakan ketentuan yang memberikan risiko dan/atau biaya jika terjadi pelanggaran kontrak.

Ketentuan atau klausul ini akan menentukan tindakan yang mungkin diambil oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan jika kamu melanggar kontrak kerja.

Nah, di sini kamu harus melihat apakah tercantum juga klausul yang menjelaskan bagaimana jika pihak perusahaan yang melanggar.