Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT

By Ericha Fernanda, Rabu, 24 November 2021

Jenis-jenis KDRT

Parapuan.co - Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap tanggal 25 November.

Momentum ini dapat digunakan sebagai langkah Kawan Puan untuk semakin memahami bahaya dari perilaku kekerasan terhadap perempuan.

Salah satu kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang banyak terjadi tapi tidak disadari atau dilaporkan.

Melansir akun resmi Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), 59% korban kekerasan dalam rumah tangga adalah istri.

Sebanyak 71,8% atau 1995 dari 2777 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah rumah tangga.

Data tersebut berdasarkan Catatan tahunan Komnas Perempuan 2020 dan Simfoni PPA (Januari-Juli 2021.

Jadi, korban KDRT terbanyak di Indonesia adalah terhadap perempuan (istri) dan ini merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan Secara Domestik dapat Berdampak pada Anak-anak

Berikut adalah jenis-jenis KDRT sesuai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT), antara lain:

1. Kekerasan Fisik

Sesuai Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Contohnya seperti memukul, mencekik, menendang, mendorong, menampar, mencengkeram dengan keras, dan menyundut tubuh korban dengan rokok.

Selain itu, segala bentuk pemukulan tanpa meninggalkan bekas juga termasuk kekerasan fisik.

Dampaknya dapat berupa cacat permanen, patah tulang, memar, dan masalah fisik lainnya.