Viral di Twitter Penjual Toko Online Tiba-Tiba Ditagih Pajak Jutaan Rupiah

By Firdhayanti, Jumat, 26 November 2021

Berjualan online dikenakan pajak.

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru viral di Twitter seorang penjual di online shop tiba-tiba ditagih pajak.

Tak main-main, pajak jualan online yang ditagih kepadanya itu bernilai jutaan rupiah.

Cerita ini diunggah oleh @txtdarionlshop dan telah menjadi perbincangan di Twitter. 

Unggahan tersebut menampilkan tiga tampilan foto.

Adapun foto pertama menampilkan cerita dari status Facebook, foto kedua dan ketiga merupakan sebuah surat yang datang dari kantor pajak. 

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," kata akun tersebut. 

Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak

Hingga berita ini dibuat, cuitan tersebut telah mendapat lebih dari 21 ribu suka dan lebih dari 5 ribu cuit ulang. 

"Sekadar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulis status dari pemilik akun Facebook bernama Karina Putri Dewi itu.

Ia pun menceritakan tagihan pajak yang datang ke rumahnya dan temannya. 

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja," ujarnya. 

Tertulis dalam status Karina, ia juga mengimbau orang-orang yang berjualan di sebuah e-commerce agar memperhitungkan harga jual dari berbagai hal. 

"Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," kata dia.