Parapuan.co - Kawan Puan, Kamis (25/11/2021) kemarin merupakan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Dalam hal kasus kekerasan terhadap perempuan, jurnalis memiliki peran yang sangat besar untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat melalui media.
Tak bisa asal, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh jurnalis ketika meliput atau memberitakan soal isu ini.
Pasalnya memang, isu mengenai kekerasan terhadap perempuan merupakan pembahasan yang sensitif, sehingga membutuhkan perspektif yang tepat.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Care Peduli (YCP) dan UN Women, Cresti Fitriana, National Project Officer Communications and Informations dari UNESCO Jakarta memaparkan sejumlah panduan penting untuk jurnalis.
Baca Juga: Maria Ressa: Saya Kerap Diancam dan Ditembak Sebagai Jurnalis
Paduan tersebut mencakup beberapa standar bagi jurnalis dalam peliputan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Cresti, seorang jurnalis perlu memiliki refleksi sebelum pada akhirnya menulis atau meliput berita tentang kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mulai dari judul, pemilihan kata-kata, gambar yang dipilih sebagai cover, sampai bagaimana jurnalis tersebut berbicara dengan korban.
“Bagaimana ketika mereka menyusun berita tersebut, seperti apa kata-kata yang dipilih, gambar, judul, dan juga seperti apa kasus tersebut dapat di-frame, bagaimana cara mereka berbicara dengan survivor,” ujar Cresti, Kamis (25/11/2021).
“Judul itu sangat berperan penting. Ketika judul tersebut tidak diperhatikan dengan baik, tidak direfleksikan dulu, maka media dapat memperparah kasus kekerasan terhadap perempuan itu,” paparnya.