Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota

By Linda Fitria, Sabtu, 27 November 2021

Peraturan Baru saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

Parapuan.co - Meski kasus positif Covid-19 mengalami tren penurunan, pemerintah tidak mau kecolongan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menjelang akhir tahun ini, pemerintah secara tegas akan memperketat aturan agar tidak ada lonjakan kasus positif Covid-19 saat liburan.

Akhirnya, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini berdasarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya aturan ini akan berlaku mulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Agar lebih jelas, Kawan Puan bisa menyimak beberapa poin aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 melansir situs setkab.go.id berikut ini.

Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung di momen Hari Raya Natal dan libur Tahun Baru 2022.

Namun, jika ada masyarakat yang memiliki alasan penting harus melakukan kegiatan mudik atau keluar daerah, berikut poin yang harus ditaati.