Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan juga dapat ditemui di tempat kerja.
Kekerasan di tempat kerja dapat berbentuk kekerasan seksual, perundungan, kekerasan secara verbal, dan bentuk kekerasan lainnya.
Seperti yang kita ketahui, kekerasan yang terjadi dapat menyebabkan rasa sakit atau bahaya terhadap penyintas.
Lebih lanjut lagi, hal ini dapat membahayakan kesehatan fisik, mental, karier, dan kehidupan rumah tangga penyintas.
Selanjutnya, tempat kerja menjadi salah satu lokasi yang rentan terjadinya kekerasan.
Baca Juga: Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Kekerasan pada perempuan di tempat kerja memiliki jumlah 156 pelaporan kasus.
Seperti diberitakan Kompas.com, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan.
Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2021.
"Tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan, yaitu 156 pelaporan," kata Ratna.
"Tak hanya itu, sebanyak 79 korban mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya dan 29 korban oleh atasannya," tambahnya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2021 terjadi kasus kejahatan terhadap perempuan.