Parapuan.co - Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, yang ditujukan sebagai dukungan untuk penyandang disabilitas.
Masih sering menjadi pertanyaan apakah penyakit mental atau gangguan psikologis termasuk dalam disabilitas atau tidak.
Untuk diketahui, penyakit mental mengacu pada berbagai kondisi mental, emosional, dan kejiwaan.
Jenis, derajat, dan tingkat keparahan gejala dapat sangat bervariasi dari orang ke orang yang dapat didiagnosis oleh profesional medis, seperti psikiater.
Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Disabilitas Internasional yang Diperingati Setiap 3 Desember
Melansir The Recovery Village, kondisi kesehatan mental tidak selalu mengikuti pola yang dapat diprediksi dan dapat muncul kapan saja selama masa hidup seseorang.
Ketika penyakit mental berdampak pada kemampuan seseorang untuk berfungsi setiap hari di lingkungan akademik, pekerjaan, atau sosial, maka dapat dikategorikan sebagai disabilitas.
Penyakit mental menjadi disabilitas ketika mengganggu kinerja dan secara negatif memengaruhi aktivitas sehari-hari seseorang.
Tingkat gangguan fungsi seseorang merupakan faktor penting lainnya dalam mendefinisikan disabilitas kesehatan mental.
Gangguan dapat diklasifikasikan sebagai disabilitas berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya waktu aktivitas kehidupan terpengaruh.
Selain itu, penyakit mental tersebut harus bersifat jangka panjang atau atau berpotensi menjadi jangka panjang, agar dapat didefinisikan sebagai disabilitas.