Parapuan.co - Sama seperti yang lainnya, seorang difabel seharusnya memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan kesempatan membangun kariernya.
Mereka berhak untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam untuk mencapai kemandirian sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Maka dari itu, perusahaan dan pelaku usaha harus memberikan para penyandang difabel kesempatan sama seperti yang lainnya.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan bagi para difabel.
Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, memberikan kesempatan bekerja bagi difabel bisa memberikan manfaat untuk perusahaan.
Baca Juga: Tak Harus Lulusan Ilmu Politik, Miliki Keahlian Ini untuk Jadi Politisi
“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip dari situs resmi Kemnaker, Sabtu (4/12/2021).
Di samping itu, terdapat sejumlah alasan lainnya mengapa perusahaan dan pelaku usaha harus mempekerjakan difabel.
Untuk mengetahui lebih lanjut alasan lainnya, berikut ini penjelasannya, seperti dikutip dari Chron dan Business.
1. Meningkatkan margin keuntungan
Berdasarkan sebuah studi tahun 2018 yang dilakukan oleh Accenture bekerja sama dengan Asosiasi Penyandang Disabilitas Amerika dan Disability:IN, bisnis yang secara aktif mempekerjakan difabel mengungguli bisnis yang tidak melakukan hal serupa.