PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Kasus Covid dan Vaksin jadi Pertimbangan

By Firdhayanti, Selasa, 7 Desember 2021

Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru tak jadi diterapkan.

Parapuan.co - Kawan Puan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia resmi dibatalkan. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya rencana penerapan PPKM Level 3 diberlakukan serentak di Indonesia mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

Namun saat ini pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang di semua wilayah. 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," sebagaimana dilansir dalam laman resmi Menko Marves via Kompas.com pada Selasa (7/12/2021). 

Meskipun begitu, penerapan PPKM Nataru tetap akan menyesuaikan situasi pandemi yang berlaku. 

Dalam hal ini, terdapat beberapa pengetatan yang disesuaikan dengan situasi. 

Baca Juga: Tips Staycation Bersama Orang Tua saat PPKM Level 3 Nataru, Simak Ya!

Kasus menurun dan vaksinasi digenjot jadi pertimbangan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengataka bahwa kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan perubahan baik yang signifikan. 

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan dari keputusan baru tersebut. 

Selain itu, dilaporkan tren penurunan di RS mengenai kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat menunjukkan penurunan selama beberapa hari ke belakang.                     

Tingkat PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali juga mengalami perubahan.