Parapuan.co - Kawan Puan harus dipahami bahwa perjalanan menggunakan transportasi umum layaknya kereta api (KA) saat menuju libur natal dan tahun baru (Nataru) itu ada peraturannya sendiri yang harus ditaati.
Peraturan menggunakan kereta api ini hendaknya dipatuhi agar perjalananmu lancar.
Adapun syarat perjalanan dengan kereta api ini telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19.
Baca Juga: Edukasi Budaya Anak Indonesia, Saksikan Pementasan Dongen Virtual Ini
Dilansir dari Kompas.com, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) diketahui akan akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Lantas bagaimana aturan naik kereta api saat Nataru?
Berikut ini rangkuman syarat naik kereta api pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang harus dipahami oleh Kawan Puan, simak ya!
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang KA dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas