Parapuan.co - Jelang perempuan menikah, tak hanya mempersiapkan acara dan kondisi fisik maupun mental dengan baik, berkas administrasi pernikahan juga tak boleh dilupakan.
Beragam persyaratan harus dipenuhi oleh calon mempelai untuk mengurus keabsahan pernikahannya secara hukum.
Sebagai contoh sebelum perempuan menikah dengan pasangan, keduanya akan mengurus surat keterangan sehat, buku nikah, atau akta perkawinan.
Buku nikah diperuntukkan untuk pasangan beragama islam dan hal tersebut diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan, akta perkawinan ditujukan untuk yang beragama selain Islam dan diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan.
Baca Juga: Penting! Kenali Batas Usia dan Syaratnya sebelum Perempuan Menikah
Secara definisi, akta perkawinan adalah dokumen penting yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan pasangan setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.
Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan
Setelah wanita menikah, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Jika kurang dari 10 hari kerja, maka pasangan harus menyertakan dispensasi dari camat yang harus ditandatangani oleh Camat.
Pencatatan perkawinan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.