Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah ada banyak persiapan yang harus dilakukan, salah satunya yakni persiapan kesehatan dengan vaksin.
Persiapan sebelum menikah bukan hanya persiapan finansial, maupun tentang acara-acara pernikahan.
Kesehatan perempuan dan calon pasangan juga perlu diperhatikan untuk mencegah penyakit yang bisa muncul setelah menikah.
Apa saja vaksin yang bisa dilakukan sebelum menikah?
Seperti diberitakan Kompas, ini vaksin yang dapat dilakukan sebelum menikah.
Baca Juga: Jelang Perempuan Menikah, Urus Akta Perkawinan dengan Syarat Ini
1. Vaksin HPV
Vaksin HPV merupakan salah satu vaksin yang harus dilakukan sebelum perempuan menikah.
Untuk diketahui, Human Papillomavirus (HPV) merupakan virus yang menyebabkan infeksi di permukaan kulit dan kemungkinan penyebab kanker leher pada perempuan dan penyakit kutil kelamin pada pria.
Virus HPV dapat menular melalui kontak langsung dan hubungan seksual.
Lebih lanjut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu satu tahun.
Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual, vaksinasi HPV dilakukan tiga kali dengan interval dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua serta interval 6 bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.
Maka, vaksin ini dapat dilakukan sebelum wanita menikah untuk mencegah penyakit yang mungkin timbul ketika menikah.