Parapuan.co - Kawan Puan, perayaan Natal akan digelar sebentar lagi, tepatnya pada 25 Desember.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 bagi umat nasrani yang merayakan.
Digelar di tengah pandemi Covid-19, ibadah Natal tahun ini tentunya akan dilaksanakan secara terbatas.
Ada aturan khusus bagi jemaat yang akan melaksanakan ibadah di gereja pada hari Natal untuk mencegah penularan Covid-19.
Kemunculan varian Omicron di Indoensia juga menjadi salah satu alasan Kemenag menerbitkan aturan ini.
Bagi Kawan Puan yang hendak merayakan Natal 2021 di gereja, berikut aturan dan syarat khusus untuk jemaat, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal 2021, Ini Aturan Ibadah di Gereja dari Kementerian Agama
Protokol kesehatan
Jemaat yang hendak mengikuti ibadah di gereja diwajibkan mengenakan masker dengan baik dan benar.
Lalu pastikan menggunakan masker yang tertutup sepenuhnya untuk mencegah masuknya virus corona ke tubuh.
Masker harus digunakan dengan disiplin selama jalannya ibadah, tidak boleh ada jemaat yang membuka masker di tengah acara.
Selain memakai masker, jemaat juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.