Parapuan.co - Kawan Puan, pastinya kamu pernah mendengar saran bahwa sebelum membeli makanan atau minuman kemasan itu hendaknya membaca label kemasan.
Harus kamu ketahui bahwa label kemasan itu memberikan informasi seputar nilai gizi dari produk yang akan dibeli.
Alasan pentingnya membaca label kemasan makanan dan minuman juga diungkapkan oleh Dra. Indriemayatie Asri Gani, Apt, Koordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan siaran pers yang diterima PARAPUAN dari Lemonilo pada Rabu (22/12/2021) Dra.Indriemayati mengungkap label kemasan kemasan pada pangan olahan merupakan media informasi yang memuat keterangan tentang pangan dan sudah seharusnya memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat.
Baca Juga: Penuhi Nutrisi Tubuh dengan Konsumsi Makanan Clean Label. Apa Itu?
Namun demikian harus diperhatikan pula bahwa ada kalanya label tersebut mencantumkan hal berlebihan atau menyamarkan sesuatu sehingga memberikan makna yang tidak sesuai.
"Oleh karena itu, label pangan olahan yang diperdagangkan perlu diatur agar membuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan,” ujar Dra. Indriemayatie.
Ia menambahkan, label pangan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Bahan Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM, dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Informasi Nilai Gizi pada Pangan Olahan.
Lantas, apa saja informasi yang terkandung dalam label kemasan pangan olahan?
Dra. Indriemayatie menjelaskan bahwa label kemasan pada pangan olahan paling sedikit memuat informasi mengenai beberapa hal.
Itu termasuk nama produk, daftar bahan yang digunakan (mulai dari urutan terbesar hingga yang terkecil), berat atau isi bersih, nama dan alamat pihak produsen atau pengimpor, label halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal-usul bahan pangan tertentu.
Selain keterangan tersebut, pada label pangan olahan juga mencantumkan keterangan lain yaitu informasi nilai gizi, 2D barcode, dan keterangan lainnya yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.