Parapuan.co - Kawan Puan, tarif tol Jakarta Tangerang akan mengalami kenaikan mulai Minggu, 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.
Dilaporkan oleh Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Ini Perubahan yang Bakal Terjadi
Sebagaimana diketahui, jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari dua ruas tol.
Tol pertama adalah ruas tol Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Ruas Tol Jakarta-Tangerang sendiri memiliki panjang 23,1 km.
Tol kedua adalah ruas tol Tangerang-Merak dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak) sepanjang 8,6 km.
Naiknya tarif tol tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan layanan Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Tol.
Adapun standar tersebut meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi, dan rest area.
Alasan naiknya tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa ini berdasarkan pada penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap tahun.