Parapuan.co - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang ketiga yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/12/2021).
Mendapat tuntutan 12 bulan, Nia Ramadhani sangat terkejut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Nia Ramadhani Pasca Rehabilitasi, Ada Perkembangan Baik
Menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan hasil asesmen yang direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
BNN sendiri merekomendasikan sebanyak 3 bulan masa rehabilitasi.
JPU mengatakan bahwa tuntutan menjadi 12 bulan itu disebabkan profesi Nia Ramadhani sebagai figur publik.
Aksi Nia dan Ardi yang mengonsumsi sabu tidak memberikan contoh yang baik.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.