Parapuan.co - Usai beberapa bulan lalu marak kasus pinjaman online (pinjol) yang meresahkan banyak orang, kini pemerintah terus melakukan upaya untuk memberantasnya.
Salah satunya adalah dengan terus merilis daftar financial technology (fintech) lending yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir Kompas.com, per 17 November 2021 lalu, tercatat ada 104 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Manajemen OJK mengatakan bahwa jumlah ini masih sama dengan jumlah fintech sebelumnya, namun terdapat penambahan sistem operasi satu penyelenggara fintech lending.
Yakni adanya penambahan pada sistem operasi di Android yang dimiliki oleh PT Tani Fund Madani Indonesia dengan nama aplikasi TaniFund - P2P Lending Berdampak Sosial.
Baca Juga: Tips Memanfaatkan Pinjaman Online agar Utang Tidak Makin Menumpuk
Perilisan daftar fintech lending terdaftar ini sendiri bertujuan agar masyarakat dapat selalu menggunakan pinjaman online legal yang memiliki izin OJK.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis manajemen OJK, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Berikut ini daftar lengkap fintech lending berizin yang terdaftar di OJK hingga 17 November 2021.
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id2. investree - https://www.investree.id3. amartha - https://amartha.com4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id5. KIMO - https://kimo.co.id6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id7. UANGTEMAN - https://uangteman.com8. modalku - https://modalku.co.id9. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com10. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id11. Maucash - https://maucash.id12. Finmas - https://www.finmas.co.id13. KlikA2C - https://klika2c.co.id14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id15. Ammana.id - https://ammana.id