Parapuan.co - Kawan Puan, YouTuber Dr Richard Lee baru-baru ini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Richard Lee ditahan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita ini pertama kali disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Endra Zulpan menyatakan bahwa Richard Lee akan ditahan mulai Senin (27/12/2021).
Ditangkapnya Richard Lee tentu membuat istrinya, Reni Effendi, terkejut dan tidak terima.
Baca Juga: Ini Kata dr. Richard Lee tentang Ciri-Ciri dan Bahaya Kosmetik Palsu
Reni Effendi baru-baru ini mulai buka suara di media sosial terkait kasus yang menjerat suaminya.
Menurut Reni, suaminya tidak bersalah dan tidak seharusnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Pada sebuah unggahan video di Instagram, Reni Effendi bahkan meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan suaminya.
"Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara," tulis Reni di unggahannya.
"Tolong teman-teman, bantu tegakkan hukum di negeri ini," sambungnya.