Parapuan.co - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (30/12/2021).
Kali ini, Nia dan Ardi membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Keduanya membacakan pledoi di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan supirnya, Zen Vivanto, telah dituntut jaksa untuk menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan.
Menurut jaksa, hukuman tersebut ditambah karena status Nia sebagai figur publik yang disorot masyarakat.
Adapun rehabilitasi sendiri akan dilakukan di RSKO Cibubur.
Dalam nota pembelaannya, Nia dan Ardi berharap keringanan hukuman agar dipertimbangkan.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami," ujar Nia membacakan pledoinya.
"Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendari dari TAT yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.