Parapuan.co- Kawan Puan, kini kamu bisa memiliki rumah sendiri dengan sistem pembayaran KPR.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Awalnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.
Kini beberapa bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas untuk KPR, salah satunya Bank BCA (Bank Central Asia).
Pengajuan KPR BCA saat ini bisa dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau secara online.
Cara mengajukan pun cukup mudah, yakni dengan mengisi form webform.bca.co.id.
Namun sebelum itu, Kawan Puan perlu memastikan beberapa hal ini sebelum mengajukan KPR.
Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
Baca juga: Mau Punya Rumah di Tahun 2022? Ini Bank Penyedia KPR dengan Bunga Rendah
Syarat umum:
-
Warga Negara Indonesia;
-
Karyawan yang telah lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun;
-
Wiraswasta/profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama;
-
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
-
Untuk profesional/pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir;