Parapuan.co - Kawan Puan, Polda Metro Jaya telah memutuskan aturan jam operasional tempat hiburan di Jakarta pada malam tahun baru 2022.
Pada malam tahun baru ini, tempat hiburan dan restoran di Jakarta diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah menerbitkan aturan perayaan tahun baru di Jakarta pada masa pandemi Covid-19.
Mengingat kebiasaan masyarakat Jakarta yang berkumpul hingga tengah malam di momen pergantian tahun, pihak Zulpan pun melakukan pembatasan jam operasional.
"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, 11 Wilayah di DKI Jakarta Ini Ditutup saat Malam Tahun Baru
Keputusan tersebut ternyata meralat aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Pada aturan pertama yang diterbitkan, tempat hiburan dan restoran hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Masyarakat Jakarta yang akan merayakan tahun baru di tempat hiburan diharapkan untuk mematuhi aturan ini.
Zulpan menegaskan bahwa petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar.
Petugas gabungan yang akan berjaga di malam tahun baru ini adalah kepolisian, TNI, dan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.